kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

BEI finalisasi aturan IPO untuk perusahaan kecil


Kamis, 24 Agustus 2017 / 16:45 WIB
BEI finalisasi aturan IPO untuk perusahaan kecil


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang peraturan dalam rangka mendorong perusahaan kecil dan menengah untuk melakukan penawaran saham perdana atawa initial public offering (IPO). Aturan ini mendukung peraturan yang sebelumnya telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada akhir Juli lalu OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Ditemui Selasa (22/8), Direktur BEI Nicky Hogan bilang aturan tersebut sekaligus mencakup aturan untuk perusahaan rintisan atau (start up). “Peraturan OJK nya sudah keluar. Bursa juga sedang membuat peraturan mendukung aturan dari OJK itu,” tutur Nicky.

Sebagai turunannya, BEI juga tengah merancang aturan untuk proses IPO perusahaan kecil dan menengah. Misalnya mengenai ketentuan jumlah pemegang saham saat IPO. Jika saat ini harus berjumlah 500, khusus untuk perusahaan kecil ada kemungkinan standar tersebut diturunkan menjadi 300.

Begitu pula soal laporan keuangan. Sebelumnya laporan keuangan harus sesuai Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK). Menurut Nicky ada kemungkinan bahwa nantinya perusahaan kecil cukup memenuhi kriteria Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

“Mengenai kriteria jumlah pemegang saham, berapa persen saham yang di IPO-kan, aturan itu ada di bursa. Bursa akan menyiapkan aturan untuk merilekskan supaya perusahaan perusahaan kecil bisa jadi perusahaan listed,” jelas Nicky.

Adapun nantinya, perusahaan kecil dan menengah IPO akan tercatat di papan akselerasi. Targetnya, papan akselerasi khusus perusahaan kecil dan menengah ini akan terealisasi di tahun ini.

Sebelumnya, BEI bersama OJK telah menjalankan program inkubasi untuk start up. Lewat IDX Incubator yang resmi dijalankan April 2017, BEI dan OJK membina 23 start up berbasis teknologi. Saat ini, BEI juga tengah membuka pendaftaran gelombang kedua dan targetkan gaet 20-30 start up tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×