kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Evaluasi Papan Pencatatan, Begini Syarat Emiten Supaya Tetap di Papan Utama


Jumat, 24 Mei 2024 / 10:16 WIB
BEI Evaluasi Papan Pencatatan, Begini Syarat Emiten Supaya Tetap di Papan Utama
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) merealisasikan mekanisme pemindahan papan pencatatan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merealisasikan mekanisme pemindahan papan pencatatan.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan penyesuaian dilakukan untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta seiring dengan perkembangan pasar.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2021, BEI telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham free float. 

Yakni melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Baca Juga: Belajar dari Skandal di India, Seleksi Saham Papan Akselerasi Harus Diperketat

"Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan," ujar Kautsar dalam siaran tertulis, Kamis (23/5).

Pengaturan mekanisme perpindahan dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi emiten berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI. 

"Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian Perusahaan Tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November," imbuh Kautsar.

Terdapat beberapa persyaratan bagi emiten untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama. Pertama, mulai Mei 2022 emiten tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

(i) Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar.

(ii) Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau

(iii) Nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 12 triliun.

Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan saham free float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(i) Saham free float 10% atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp 200 miliar; atau

(ii)  Saham free float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, emiten tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut. Pemenuhan ketentuan saham free float, nilai kapitalisasi pasar Free Float, dan opini tersebut telah diberikan grace period (masa tenggang) oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A sampai dengan 21 Desember 2023.

"BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut," kata Kautsar.

Baca Juga: Bertambah 2, Kini Ada 6 Emiten Perbankan Dapat Notasi Khusus dari BEI

Ketiga, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental emiten di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang emiten yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut, atau emiten membukukan compound annual growth rate / CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama tiga tahun terakhir.

Pada bulan Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada tanggal 31 Mei 2024. BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu bulan November 2024. 

"Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi," tandas Kautsar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×