kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Aturan disgorgement fund bakal rugikan Investor, Jika...


Jumat, 29 Maret 2019 / 20:29 WIB
Aturan disgorgement fund bakal rugikan Investor, Jika...


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait disgorgement fund, dinilai bisa merugikan investor jika aturan ditujukan kepada objek yang salah. Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menekan bahwa aturan yang dibuat harus bisa memberikan dampak atau efek jera kepada pelaku.

"Saya bukan pihak yang setuju dengan adanya disgorgement fund dan tidak melihat perlunya itu. Ini karena, tujuannya tidak jelas, peruntukannya juga tidak jelas, tidak ada standarisasinya, selain merugikan investor," kata Irwan kepada Kontan, Jumat (29/3).

Menurutnya, kalau seluruh emiten diwajibkan menyetorkan dana untuk kemudian ditaruh ke disgorgement fund, maka hal ini pada akhirnya akan merugikan, karena emiten yang tidak memiliki masalah, harus menanggung beban biaya. Hal ini akan berpengaruh ke kinerja emiten dan pada akhirnya merugikan investor.

Skema lainnya yang dianggap Irwan bisa merugikan yakni, jika sanksi dikenakan kepada emiten atau perusahaan, yang mana sebagai benda mati emiten tidak mungkin melakukan fraud. Irwan mengatakan, bahwa aturan serupa diterapkan oleh Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat (AS) dan salah memberikan punnishment.

"Karena ganti rugi yang dibayarkan oleh perusahaan atas fraud, pada akhirnya yang menanggung beban adalah investor perusahaan itu sendiri. Karena otomatis ganti rugi yang dikeluarkan oleh perusahaan, akan membebani laporan keuangan perusahaan di tahun yang bersangkutan. Otomatis, labanya akan berkurang dari seharusnya," jelasnya.

Sehingga, investor saham tersebut menilai aturan yang memberikan sanksi kepada perusahaan atau emiten tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku fraud, yang umumnya dilakukan oleh Direksi atau Komisaris.

Untuk itu, ketika terjadi kesalahan apalagi fraud, menurutnya yang wajib bertanggung jawab penuh adalah Direksi atau Komisaris. Sehingga, perlu ada aturan bahwa Direksi maupun Komisaris wajib bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi mereka, untuk menanggung kerugian yang dialami investor.

"Saya yakin, tidak ada satu pun Direksi dan Komisaris yang mau melakukan fraud. Karena tahu dan sadar, enggak akan dapat keuntungan apapun. Apalagi, yang dipertaruhkan terlalu besar, dan bisa jadi miskin mendadak bahkan hartanya jadi minus (berutang), dan masuk penjara pula," tegas Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×