kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BEI denda Garuda Indonesia (GIAA) Rp 250 juta


Jumat, 28 Juni 2019 / 15:16 WIB
BEI denda Garuda Indonesia (GIAA) Rp 250 juta


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). 

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, BEI juga memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III kepada emiten penerbangan tersebut.

Pemberian sanksi ini diberikan karena GIAA melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Aturan ini mewajibkan laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

Tak hanya itu, BEI juga meminta GIAA untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim GIAA per 31 Maret 2019 paling lambat 26 Juli 2019. BEI juga meminta GIAA menyelenggarakan paparan publik insidentil untuk memberikan penjelasan atas perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim tersebut.

Menurut Yulianto, pengenaan sanksi dan dua permintaan lainnya oleh BEI dilakukan demi menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. 

"Di samping itu, juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta kepada GIAA karena melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

OJK juga mengenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota direksi GIAA dan Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris GIAA yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018.

Sebelumnya, laporan keuangan tahunan GIAA 2018 dipersoalkan oleh dua komisarisnya, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Pasalnya, GIAA memasukkan pengakuan pendapatan dari perjanjian dengan PT Mahata Aero Teknologi sebesar US$ 239,94 juta. 

GIAA juga mengakui pendapatan dan piutang PT Sriwijaya Air ke dalam tahun buku 2018. Kondisi tersebut membuat GIAA berhasil membukukan laba tahun berjalan sebesar US$ 5,02 juta. Padahal, seharusnya perusahaan membukukan rugi US$ 244,96 juta.

Pada penutupan perdagangan Jumat (28/6), harga saham GIAA ada di level Rp 366 per saham, turun 7,58% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 396 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×