Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) pada hari ini, Selasa (18/2).
Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan saham kedua emiten tersebut karena keterlambatan dalam pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02-2025 tanggal 17 Februari 2025.
Baca Juga: Belum Bayar Listing Fee, Ini Daftar 61 Saham yang Disuspensi BEI
Namun, setelah GPSO dan PTDU memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, BEI mencabut suspensi sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00005/BEI.PLP/02-2025 tanggal 18 Februari 2025.
Pencabutan suspensi saham GPSO berlaku sejak Sesi Pra-pembukaan perdagangan hari ini, sementara saham PTDU kembali diperdagangkan pada Sesi I Periodic Call Auction.
"BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," demikian pernyataan Bursa dalam pengumuman resminya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News