Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) pada hari ini, Selasa (18/2).
Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan saham kedua emiten tersebut karena keterlambatan dalam pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02-2025 tanggal 17 Februari 2025.
Baca Juga: Belum Bayar Listing Fee, Ini Daftar 61 Saham yang Disuspensi BEI
Namun, setelah GPSO dan PTDU memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, BEI mencabut suspensi sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00005/BEI.PLP/02-2025 tanggal 18 Februari 2025.
Pencabutan suspensi saham GPSO berlaku sejak Sesi Pra-pembukaan perdagangan hari ini, sementara saham PTDU kembali diperdagangkan pada Sesi I Periodic Call Auction.
"BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," demikian pernyataan Bursa dalam pengumuman resminya
Selanjutnya: Resep Tempe Kemul Khas Wonosobo yang Gurih dan Crispy, Cocok Dinikmati Hangat-Hangat
Menarik Dibaca: Resep Tempe Kemul Khas Wonosobo yang Gurih dan Crispy, Cocok Dinikmati Hangat-Hangat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News