Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT BNC Sekuritas Indonesia kini bisa kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah BEI membuka suspensi yang dikenakan kepada sekuritas dengan kode broker GA ini.
Pembukaan suspensi ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-164/PM.12/2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia.
“Dengan ini Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 12 Oktober 2023, PT BNC Sekuritas Indonesia diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (12/10).
Baca Juga: BEI Suspensi Kegiatan Usaha BNC Sekuritas Indonesia
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi atas BNC Sekuritas sehingga tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di BEI sejak sesi II perdagangan efek Rabu (27/9).
PT BNC Sekuritas mendapatkan izin perantara pedagang efek dengan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) terakhir Rp 41,10 miliar. PT BNC Sekuritas memiliki kode broker GA.
PT BNC Sekuritas Indonesia sebelumnya bernama PT Bloom Nusantara Capital. Perusahaan ini didirikan di Surabaya pada 1989 dengan nama PT Sekuritas Indo Pasifik Investasi.
Baca Juga: Prospek Saham Bank Digital Masih Berat Meski Kinerja Mulai Menggeliat
Pada tanggal 31 Agustus 2010, nama perusahaan diubah menjadi PT Bloom Nusantara Capital. Kemudian pada tahun 2016, mengikuti peraturan OJK no. 20/POJK.04/2016 berubah nama menjadi PT BNC Sekuritas Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News