kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

BEI Bisa Mendepak TALF Akhir Bulan Ini


Selasa, 24 November 2009 / 08:30 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT. Tunas Alfin Tbk (TALF) kembali menunda rencana penawaran umum saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO) pada akhir tahun ini. "IPO ditunda karena kami masih dalam masa persiapan," kata manajemen perusahaan jasa percetakan dan kemasan ini dalam materi paparan publiknya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin (23/11).

Sudah sejak awal tahun ini TALF merencanakan IPO. Namun, entah kenapa, aksi korporasi itu belum juga terlaksana sampai sekarang. Padahal, sebagai salah satu bekas emiten Bursa Efek Surabaya, TALF wajib melepas sebagian sahamnya ke publik.

Hal tersebut merupakan persyaratan agar saham TALF tetap tercatat di BEI. Lantaran belum juga melaksanakan kewajiban itu, saham TALF terancam didepak dan dihapus pencatatannya alias delisting dari BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito menegaskan, otoritas bursa hanya memberikan kesempatan pada TALF untuk IPO hingga akhir November 2009. "Tenggat waktu tak berubah. Kami tidak akan memberikan dispensasi," ujarnya, kemarin.

Namun, BEI tidak menutup pintu kalau TALF kembali ingin masuk bursa dengan mencatatkan sahamnya. "Kami berikan kebijakan untuk pencatatan ulang setelah enam bulan," kata Eddy.

Syaratnya, TALF harus memenuhi persyaratan, seperti penyebaran kepemilikan saham publik, dan kinerja perusahaan baik. Saat ini PT Proinvestindo menguasai 99,75% saham TALF, sisanya milik karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×