Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembatasan penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) maksimal 7% mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan sementara ini diambil untuk menjaga perdagangan tetap teratur di tengah ketidakpastian pasar setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, perubahan batas ARB tersebut merupakan langkah sementara yang akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi pasar. Melalui kebijakan ini, BEI berharap investor dapat mengambil keputusan secara lebih terukur di tengah tekanan pasar.
“Pasar boleh turun, tetapi turunnya itu harus melalui mekanisme pasar yang orderly, dengan informasi yang simetris kepada investor,” jelasnya saat ditemui wartawan pada Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Kuasai 28,8% Kapitalisasi Pasar, BEI Keluarkan HSC dari IHSG
Jeffrey mengatakan, tekanan jual di pasar saham masih berlangsung. Namun, kepanikan yang terjadi pada perdagangan 16 Oktober 2026 diharapkan tidak kembali terulang.
“Tentu tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi pada 16 Oktober 2026 sudah berkurang. Itu tentu yang kami harapkan, pasar boleh turun tetapi harus melalui mekanisme yang baik di pasar,” tuturnya.
Dalam ketentuan terbaru, batas ARB untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200 diturunkan dari sebelumnya 15% menjadi 7%. Penyesuaian yang sama berlaku bagi saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 juga memiliki batas ARB sebesar 7%, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 15%. Adapun saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap mengikuti batas penolakan otomatis sebesar Rp 1.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Bersiap Buyback Saham, Bisa Angkat IHSG?
Di sisi lain, BEI tidak mengubah ketentuan auto rejection atas (ARA) atau batas kenaikan harga saham. Untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARA tetap sebesar 35%. Saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham berharga di atas Rp 5.000 tetap sebesar 20%.
Perubahan ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya terkait batas pergerakan harga saham.
BEI menetapkan kebijakan pembatasan ARB sebesar 7% tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi penerapannya dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














