Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendera PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) dengan denda Rp 150 juta. Pasalnya, perseroan belum melakukan penyampaian laporan keuangan September sesuai dengan batas waktu yang ditentukan bursa yakni tanggal 4 Januari 2016 lalu.
"Berdasar catatan Bursa, sampai dengan tanggal 29 Februari 2016, terdapat lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 dan/ atau belum melakukan pembayaran denda," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, dalam keterbukaan, Kamis (10/3).
Sesuai ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampauannya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
"Mengenakan sanksi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada BULL karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," lanjutnya.
Bersamaan dengan itu, Bursa juga melakukan suspensi perdagangan saham terhadap empat emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015. Laporan tersebut merupakan yang tidak ditelaah terbatas atau yang tidak diaudit akuntan publik.
Keempat emiten tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Padahal batas waktu penyampaian laporan keuangan interim sudah melewati batas yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News