kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

BEI : Batavia PS tidak melakukan penggelapan dana


Selasa, 27 Maret 2012 / 15:30 WIB
BEI : Batavia PS tidak melakukan penggelapan dana
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan, PT Batavia Prosperindo Sekuritas cabang Medan tidak melakukan penggelapan dana nasabah seperti yang dituduhkan sebelumnya.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya penggelapan dana. Yang kami temui adalah pelanggaran administratif," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/3).

Sayangnya, Uriep masih enggan menyebut pelanggaran administratif yang terbukti dilakukan Batavia PS tersebut. Namun, ia hanya menyebutkan, pelanggaran administratif yang terjadi disebabkan perusahaan tidak melakukan standar operasional perusahaan (SOP).

Hingga saat ini, BEI juga belum menerima laporan dari nasabah Batavia PS mengenai penggelapan dana sebesar Rp 100 miliar di cabang Medan. "Tidak ada surat pengaduan mengenai penggelapan dana nasabah ke kami atau ke perusahaan. Sehingga, kami tidak bisa menindaklanjuti karena memang tidak ada," beber Uriep.

Otoritas bursa tersebut pun menghendaki agar Batavia segera melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kelima nasabah yang mengaku telah mengalami kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.

Sementara itu, untuk sanksi apa yang nantinya akan diberikan terhadap pelanggaran administratif tersebut, Uriep masih belum bisa memastikan. Yang pasti, tidak ada pelanggaran dalam bentuk denda secara non-material. "Sanksi bisa mulai dari pemberian pembinaan. Kalau denda tidak ada," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×