kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

BEI: Pemeriksaan Batavia PS masih berjalan


Jumat, 16 Maret 2012 / 17:24 WIB
BEI: Pemeriksaan Batavia PS masih berjalan
ILUSTRASI. Harga emas Antam melemah lagi


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemeriksaan terhadap PT Batavia Prosperindo Sekuritas terkait dugaan pengelapan dana investor di cabang Medan, masih berlanjut. Walaupun sudah melakukan dua kali pertemuan dengan Batavia, hingga saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus melanjutkan pemeriksaan.

"Proses pemeriksaan masih berjalan," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa Uriep Budi Prasetyo saat dihubungi Kontan, Jumat (16/3). Uriep pun belum mau menyebutkan kapan pemeriksaan terhadap Batavia PS ini rampung.

Batavia sendiri telah menghadap dan menjelaskan permasalahan yang membelitnya ke BEI pada 8 Maret dan 9 Maret lalu. Ini dilakukan perusahaan setelah mendapatkan pengaduan adanya penggelapan dana investor senilai Rp 100 miliar.

Namun hingga saat ini, Batavia PS tetap berpegangan, yang terjadi adalah kerugian nasabah akibat transaksi saham yang totalnya mencapai Rp 30,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari lima nasabah Batavia yang sudah sempat mengajukan klaim, namun Batavia menolak.

Terlebih kelima nasabah ini telah dibukakan rekening perdagangan saham di periode Maret 2007 - Februari 2012. Bahkan masih terjadi transaksi aktif hingga Maret 2012. Selain ke BEI, Batavia PS pun sudah melaporkan hal tersebut ke Bapepam-LK.

Sebelumnya, manajemen Batavia PS sudah bertemu dengan para nasabahnya. Perhitungan klaim kerugian antara manajemen Batavoa dengan nasabah berbeda.

Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun menyatakan sedang memeriksa masalah ini. Bila terbukti ada penggelapan, tentu saja regulator siap menjatuhkan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×