kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.379   -137,00   -0,83%
  • IDX 6.862   74,93   1,10%
  • KOMPAS100 995   14,61   1,49%
  • LQ45 764   10,61   1,41%
  • ISSI 222   1,65   0,75%
  • IDX30 396   5,32   1,36%
  • IDXHIDIV20 462   4,98   1,09%
  • IDX80 112   1,49   1,35%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   1,81   1,44%

BEI akan tata kembali aturan transaksi marjin


Senin, 10 Oktober 2016 / 21:44 WIB
BEI akan tata kembali aturan transaksi marjin


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia akan menata aturan transaksi marjin di pasar saham yang diberikan anggota bursa atau perusahaan efek kepada nasabahnya.

"Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah jelas. Fasilitas marjin bukan diberikan ke nasabah dengan rekening reguler," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya di Jakarta, Senin (10/10).

Ia mengatakan bahwa sekitar 70 Anggota Bursa yang terdaftar memiliki izin transaksi marjin diantaranya belum memisahkan antara rekening reguler dan rekening margin. Jadi, fasilitas marjin dapat dilakukan oleh nasabah yang hanya memiliki rekening reguler.

"Kami akan menata lagi. Kalau ada nasabah yang ingin bertransaksi marjin, harus dibuatkan rekening marjin. Jadi, transaksi marjin tidak melalui rekening reguler sehingga MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) Anggota Bursa tidak terganggu," katanya.

Selama ini, lanjut dia, Anggota Bursa yang memberikan fasilitas marjin dalam rekening reguler memang selalu dapat menutup transaksi marjin dari nasabah pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3).

"Bisa saja T+3 di level nasabah tidak 'settlement'. Jumlah yang tidak 'settlement' itu bisa menjadi pengurang MKBD, maka itu Anggota Bursa harus menerapkan 'risk management' yang ketat, termasuk 'cash flow management'," kata Alpino Kianjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×