kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

BEI akan klasifikasikan AB jadi tiga kelompok


Rabu, 13 Januari 2016 / 17:46 WIB
BEI akan klasifikasikan AB jadi tiga kelompok


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan rencana untuk mengelompokkan Anggota Bursa (AB) terkait dengan rancangan aturan baru relaksasi efek marjin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, klasifikasi AB akan dibagi menjadi tiga bagian.

Pengelompokan itu akan dilihat berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setiap AB. Saat ini, BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk pengklasifikasian tersebut. Namun, Hamdi mengatakan, tiga klasifikasi AB itu meliputi; AB yang tidak boleh melakukan transaksi marjin, AB yang boleh melakukan transaksi marjin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi marjin.

"Misalnya AB dengan MKBD di bawah Rp 50 miliar atau Rp 100 miliar tidak boleh transaksi marjin, lalu MKBD Rp 100 miliar - Rp 150 miliar boleh transaksi marjin dengan saham-saham yang ditentukan, dan misalnya Rp 150 miliar ke atas bisa memilih saham marjin secara lebih fleksibel. Tetapi itu hanya contoh. Berapa nilai MKBD yang akan menjadi indikatornya masih belum ditentukan," ujar Hamdi, Rabu (13/1).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperkuat peran broker. Seperti diketahui, transaksi marjin merupakan salah satu fasilitas yang diberikan broker kepada investornya untuk bertransaksi saham. Dengan fasilitas ini, investor dapat melakukan jual beli saham melebihi nilai aset likuid yang di milikinya.

Selama ini, BEI sudah memiliki daftar tersendiri terkait efek marjin yang bisa diperdagangkan. Daftar tersebut selalu diperbaharui secara berkala. Nah, kali ini BEI akan memberikan relaksasi pada saham-saham yang dimarjinkan.

Dengan memberi kewenangan kepada AB untuk memilih efek marjin, transaksi saham diharapkan bisa lebih meningkat. Meski demikian, tidak semua saham bisa dipilih. Ada beberapa kriteria saham beresiko yang tidak bisa masuk dalam kategori transaksi marjin seperti saham-saham autoreject, saham suspensi dan saham Unusual Market Activity (UMA).

Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI pernah mengatakan, selain memiliki MKBD besar, AB juga harus memiliki arus kas yang baik dan tetap menggunakan kontrol dalam menggunakan kewenangan itu.

Selain memperluas transaksi marjin, memperkuat peran broker juga dilakukan dengan merger AB. Dalam hal ini, AB dengan MKBD kecil akan dihimbau untuk merger dengan AB lain agar memiliki nilai MKBD yang lebih besar. BEI menargetkan bisa menyelesaikan rancangan beleid ini pada Kuartal I 2016 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×