kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BEI akan gunakan saham indeks IDX30 untuk underlying waran terstruktur


Jumat, 13 Desember 2019 / 19:24 WIB
BEI akan gunakan saham indeks IDX30 untuk underlying waran terstruktur
ILUSTRASI. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia 2018-2021, Laksono W. Widodo. Pho KONTAN/Intan Nirmala Sari


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan waran terstruktur (structured warrant) dapat diperdagangkan pada kuartal II-2020. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI Laksono Widodo mengatakan saat ini aturan soal waran terstruktur sedang dalam proses rulemaking rule.

“Sosialisasi akan terus berjalan sampai informasi mengenai produk ini sudah dianggap baik,” ujar Laksono saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/12).

Baca Juga: OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur, begini isinya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan BEI memiliki wewenang untuk menentukan saham atau indeks saham yang akan menjadi underlying waran terstruktur. Laksono mengatakan saham yang akan menjadi underlying merupakan saham yang masuk dalam anggota IDX30.

“Nanti pada saatnya detailnya akan kami umumkan. Pokoknya harus saham IDX30,” ujar dia.

Direktur Utama Kresna Sekuritas sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mendukung adanya upaya penerbitan waran terstruktur ini. Apalagi dengan keputusan bursa memilih saham di indeks IDX30,karena saham-saham di sini terbilang likuid. Namun ada beberapa masukan yang dia usulkan kepada SRO.

Baca Juga: Aturan soal waran terstruktur ditargetkan berlaku pada pertengahan tahun 2020

“Pertama itu ada tentang jaminan 25%, itu terlalu mahal. Lalu juga harus memiliki manajemen risiko, itu apakah harus khusus soal itu?,” ujar dia.

Adapun, pada rancangan peraturan OJK (RPOJK) pasal 9 dijelaskan perusahaan efek yang menjadi perusahaan penerbit wajib memiliki modal kerja bersih yang disesuaikan minimal Rp 250 miliar dengan ketentuan kas dan setara kas minimum 25% dari nilai modal kerja bersih disesuaikan.

Selanjutnya di pasal 11 dijelaskan bahwa dalam menerbitkan waran terstruktur, perusahaan penerbit wajib memiliki sistem manajemen risiko. Di mana pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi manajemen risiko dilarang untuk merangkap jabatan pada fungsi lainnya seperti fungsi pemasaran dan pengelolaan benturan kepentingan.

Baca Juga: Penjualan saham PBM Olah Jasa Andal masuk titik buntu?

Lebih lanjut, Octavianus juga menyoroti soal transaksi derivative yang mandeg di Indonesia. Untuk itu, dengan adanya upaya SRO mendorong adanya waran terstruktur, Octavianus menilai perlu adanya relaksasi beberapa peraturan. “Supaya transaksi derivatif menggeliat,” ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×