Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) efek PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk mulai Senin, 6 April 2020.
Delisting ini berlaku bagi saham, waran, maupun obligasi Arpeni Pratama Ocean Line.
Baca Juga: Cermati 27 emiten yang memiliki ekuitas negatif
Pasalnya, emiten dengan kode saham APOL tersebut sudah dijatuhkan pailit oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung No.: 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 tanggal 4 Februari 2020.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan status pailit pada 10 September 2019 melalui Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung No.: 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Oleh karena itu, sejak 4 November 2019, BEI melakukan penghentian sementara (suspensi) efek Arpeni Pratama Ocean Line di seluruh pasar.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/4), dengan penghapusan pencatatan semua efek tersebut, maka Arpeni Pratama Ocean Line tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Baca Juga: Perhatikan notasi khusus dari BEI untuk menghindari saham yang berpotensi delisting
Meskipun begitu, delisting ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Arpeni Pratama kepada BEI.