kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

BEI: 90 Emiten belum penuhi aturan pencatatan


Selasa, 13 Januari 2015 / 16:26 WIB
BEI: 90 Emiten belum penuhi aturan pencatatan
ILUSTRASI. Inilah Jadwal Lengkap Kegiatan Asesmen Nasional 2023 Jenjang SMP. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tahun 2015 merupakan tahun terakhir bagi emiten untuk memenuhi regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya terkait jumlah kepemilikan saham publik. 

Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, ada 40 emiten yang belum memnuhi ketentuan jumlah saham publik sesuai dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Namun, jika ditambah dengan jumlah emiten yang belum memenuhi kriteria jumlah pemegang saham, Ito memperkirakan total ada 90 emiten yang belum memenuhi ketentuan. 

"Salah satu emiten yang besar itu Sampoerna, paling tidak dia haru menambah hampir 6% saham publik,” kata Ito, Selasa (13/1).  

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), berdasarkan keterangan resmi manajemen September 2014 lalu, pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama perseroan per akhir Agustus 2014 adalah PT Philip Morris Indonesia. Jumlah saham yang dikempit mencapai 4,3 miliar saham atau setara dengan 98,18%. 

Dengan demikian, jumlah saham publiknya hanya 1,82%. Adapun, jumlah pemegang saham ada 804 pihak.

"Sampoerna perlu effort lebih untuk menambah jumlah saham baik dari rights issue maupun cara lain," imbuh Ito.

Maharani Djody Putri, Sekretaris Perusahaan HMSP pernah mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengkaji secara seksama terkait langkah yang akan diambil. Semua opsi terbuka untuk dilakukan. Namun, perseroan belum memutuskan aksi korporasi yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sejak tahun lalu, BEI telah menyisir sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan terkait penerapan Peraturan nomor I-A. Sesuai dengan isi butir V.1, jumlah saham yang wajib dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. 

Selain itu, saham publik emiten juga harus dipegang oleh 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. Adapun, ketentuan lainnya adalah emiten wajib memiilki direktur independen dan komisaris independen. Ketentuan ini akan efektif berlaku mulai Januari 2016 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×