kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini tanggapan OJK terkait reverse stock grup Bakrie


Jumat, 22 Juni 2018 / 20:50 WIB
Begini tanggapan OJK terkait reverse stock grup Bakrie
ILUSTRASI. Jajaran direksi dan komisaris usai RUPS PT Bakrie & Brothers Tbk


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan nilai nominal saham alias reverse stock yang dilakukan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menjadi petaka bagi investor ritel. Sebab, usai aksi korporasi tersebut, saham BNBR terus melorot.

Pada perdagangan Selasa (20/6), saham BNBR merosot 32,69% menjadi Rp 70 per saham. Penurunan tersebut menyebabkan saham BNBR kemudian disuspensi oleh BEI.

Meski saham holding grup Bakrie itu mencatatkan penurunan usai reverse stock, Grup Bakrie tak kapok melakukan aksi korporasi serupa. Emiten grup Bakrie lainnya, yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) juga berencana melakukan reverse stock meski tidak disetujui oleh investor.

Melihat situasi tersebut, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan, upaya reverse stock yang dilakukan tak akan bermasalah apabila sudah memenuhi aturan yang sudah ada.

Menurut Sardjito, manajemen perseroan tidak mungkin memuaskan semua pemegang saham. "Tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan OJK, terkait dengan perlindungan konsumen kan sudah ada semua mengenai mekanisme stock split atau reverse stock. Sepanjang perusahaan terbuka sudah menuruti ketentuan yang berlaku, ya itulah yang terbaik," katanya, Jumat.

Ia mengatakan manajemen seharusnya melakukan yang terbaik bagi perusahaan, tinggal investor yang harus melakukan pengawasan terhadap keputusan-keputusan yang tidak sesuai. Jika tak setuju akan satu kasus, investor tentu bisa melakukan intervensi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

OJK punya peranan untuk mengambil keputusan. Apabila OJK melihat adanya kerugian di berbagai pihak terhadap suatu aksi korporasi yang dilakukan perusahaan, pasti OJK akan melakukan tindakan yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×