kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini tanggapan ADRO soal PP Cipta Kerja beri royalti 0% untuk hilirisasi batubara


Selasa, 23 Februari 2021 / 08:30 WIB
Begini tanggapan ADRO soal PP Cipta Kerja beri royalti 0% untuk hilirisasi batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan insentif berupa royalti 0% untuk batubara yang digunakan dalam peningkatan nilai tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Pelaku usaha pun menyambut baik ketentuan tersebut.

Meski begitu, beleid tersebut sejatinya belum lengkap. Sebab, ketentuan lebih rinci masih harus diatur lewat Peraturan Menteri (Permen). PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menjadi perusahaan batubara raksasa yang menunggu Permen tersebut.

Head of Corporate Communication ADRO Febriati Nadira menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rencana hilirisasi batubara yang digaungkan pemerintah. Sebagai kontraktor pemerintah, sambung Nadira, pihaknya berharap agar regulasi di industri batubara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti ADRO tetap bisa eksis dan ikut mendukung  ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Pemerintah beri insentif royalti 0% untuk hilirisasi batubara

"Kami menyambut baik (insentif royalti 0% untuk hilirisasi batubara). Detailnya masih menunggu pengaturan di Permen ESDM," kata Nadira kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2021, ketentuan insentif royalti diatur dalam Bab II terkait Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 3 (ayat 1) beleid tersebut menegaskan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan PNT batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

"Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," sebut ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kontan.co.id, Senin (22/2).

Selanjutnya, diatur bahwa pengenaan royalti sebesar 0% dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×