kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini mekanisme pencatatan aset uang kripto dalam laporan keuangan


Senin, 26 Juli 2021 / 22:08 WIB
Begini mekanisme pencatatan aset uang kripto dalam laporan keuangan
ILUSTRASI. Aset kripto


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

Mata uang kripto memiliki beberapa karakter di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminannya, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad atau pemegang dengan pihak lainnya.

Berdasarkan karakteristik tersebut, maka mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan.

“Yakni mata uang kripto bukan kas, bukan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, tidak  memberikan hak kontraktual kepada pemegang uang kripto, serta bukan suatu kontrak yang akan diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas dari entitas tersebut,” jelas Dedy.

Meski begitu, kata dia, secara umum, mata uang kripto memenuhi definisi sebagai aset tak berwujud, yakni merupakan aset non-moneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Mata uang kripto juga dapat dipisahkan dari pemiliknya serta dapat diperjualbelikan atau ditransfer secara individual. 

Karena itu, mata uang kripto paling tepat diakui dan dicatat sebagai aset tak berwujud, kecuali dijual dalam suatu kegiatan usaha biasa.

Baca Juga: Wow, Circle K sediakan ATM bitcoin di Amerika Serikat dan Kanada

Popularnya mata uang kripto juga mendorong Bank Indonesia (BI)  merumuskan pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya produk ini akan diberi nama digital rupiah. 

BI menjelaskan, Central Bank Digital Currency – Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi.

Menurut Dedy, Central Bank Digital Currency (CBDC) tidak sama dengan mata uang kripto. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Terdapat tiga model CBDC. Pertama, indirect CBDC di mana tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial. 

Kedua, direct CBDC di mana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral. Ketiga, hybrid CBDC di mana tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran.

Selanjutnya: Robinhood berencana luncurkan rekening dana pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×