kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara OJK kembalikan disgorgement fund kepada investor


Rabu, 03 Februari 2021 / 13:07 WIB
Begini cara OJK kembalikan disgorgement fund kepada investor
ILUSTRASI. OJK telah menetapkan beleid soal pengembalian dana kompensasi kerugian investor (DKKI).


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beleid soal pengembalian dana kompensasi kerugian investor (DKKI) dari pihak yang menyebabkan terjadinya keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020. DKKI dapat dibentuk OJK setelah adanya ketetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan pihak tersebut telah melakukan pembayaran. Setelah itu OJK juga harus menilai dana yang dihimpun dari pengenaan PKTS feasible dengan proses paling lama 21 hari kerja. Kriteria feasible mempertimbangkan jumlah PKTS tertagih, rencana biaya operasional untuk pelaksanaan DKKI dan identifikasi awal ada atau tidak adanya investor yang dirugikan.

Setelah kriteria feasible terpenuhi, maka OJK akan membentuk administrator untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan DKKI. Seperti membuat situs DKKI dan menyampaikan rencana distribusi serta dokumen pendukungnya. Situs DKKI ini nantinya akan memuat informasi kriteria investor yang berhak mengajukan klaim, periode dan tata cara pengajuan klaim dan perkembangan pendistribusian DKKI.  

Dalam beleid ini dijelaskan investor yang memenuhi kriteria dapat mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan oleh administrator. Nantinya klaim tersebut akan diverifikasi oleh administrator sebelum diajukan kepada OJK. Setelah itu, administrator akan membuat rencana pembayaran klaim yang disetujui oleh OJK. 

Baca Juga: Bakal berlaku Juni 2021, ini kewajiban pihak yang terkena disgorgement

"Administrator kemudian menginstruksikan penyedia rekening dana (PRD) untuk melakukan pembayaran DKKI. Lalu PRD akan memindahbukukan DKKI ke rekening dana masing-masing investor," tulis OJK, Selasa (2/2). 

Adapun proses PKTS dan DKKI diperkirakan mencapai 207 hari kerja, belum termasuk memperhitungkan hari yang diperlukan OJK untuk melakukan review atau persetujuan. Jangka waktu itu juga belum memperhitungkan waktu yang diperlukan dalam pembayaran PKTS menggunakan aset atau upaya hukum serta penagihan lainnya. 

Apabila dalam pendistribusian DKKI terdapat sisa, maka OJK akan menunjuk pihak lain untuk mengelola dan mengadministrasikan dana tersebut untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal. Hal serupa juga berlaku bila DKKI dinilai tidak feasible

Baca Juga: Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×