Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Meski tertekan oleh kenaikan upah buruh dan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) optimistis mampu meraup duit lebih banyak tahun ini.
Hingga akhir 2013 nanti, manajemen menargetkan perolehan pendapatan sebesar Rp 4 triliun, naik 12% dibanding realisasi pendapatan tahun lalu. Sebagai gambaran, pendapatan FAST sepanjang 2012 lalu mencapai Rp 3,56 triliun atau naik 15% dibanding periode sebelumnya senilai Rp 3,18 triliun.
Untuk laba bersih, manajemen mencatat penurunan 11% menjadi Rp 206,04 miliar dari sebelumnya Rp 229,05 miliar. Sementara itu, di kuartal I 2013, manajemen membukukan pendapatan Rp 890,36 miliar, naik 9% dibanding periode sebelumnya, Rp 815,31 miliar.
Akan tetapi, perseroan harus menanggung beban operasional lebih besar atau naik 6% menjadi Rp 354,33 miliar dari sebelumnya Rp 333,87 miliar. Alhasil, laba bersih FAST anjlok 197% menjadi Rp 12,71 miliar dari sebelumnya Rp 37,71 miliar.
"Hingga Mei lalu, kami sudah memperoleh pendapatan Rp 1,5 triliun," ucap Justinus Juwono, Direktur Keuangan FAST, Rabu (19/6). Sayang, dia enggan mengungkapkan target labanya dengan alasan terbentur pengkajian kenaikan UMP dan BBM.
Lebih jauh Justinus menjelaskan, pihaknya menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 300 miliar demi memuluskan targetnya. Dari capex itu, senilai Rp 270 miliar digunakan untuk membangun 30 gerai KFC di beberapa kota di Indonesia.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp 30 miliar akan digunakan untuk biaya pemeliharaan gerai KFC yang sudah ada. Jika dirinci, setiap pembangunan satu gerai menelan biaya Rp 9 miliar. Sementara sampai kuartal I lalu, FAST telah membangun lima gerai baru.
Dengan kata lain, manajemen telah menyerap capex Rp 45 miliar, atau 15% dari total capex yang disediakan. Semua sumber pendanaan capex kami ambil dari kas internal. Dengan kelima gerai baru itu, FAST akan memiliki 441 gerai baru.
Nah, perlu diingat, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman, emiten makanan dan minuman ini hanya boleh memiliki sendiri sebanyak 250 gerai, sisanya harus ada penyertaan modal (kemitraan) atau waralaba untuk pembukaan gerai tersebut.
Meski merasa keberatan dengan peraturan itu, namun Justino mengaku pihaknya tetap mematuhi peraturan yang ada. "Lima gerai baru kami sudah dibuat dengan konsep kemitraan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News