Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan aturan ini memiliki kemungkinan untuk diralat, pasalnya aturan ini bisa menghambat investor yang masih kecil transaksinya.
"Karena untuk transaksi Rp 1 juta, jual beli sudah kena 2% di luar fee dan pajak. Kalau Rp 10 juta sudah kena 0,2% untuk jual beli. Kalau semakin gede, persentasi meterai kan jadi kecil," jelas Suria.
Suria menjadi salah satu yang mendukung aturan ini diralat. "Semua juga memilih tidak kena meterai tentunya, tetapi kalau transaksi besar baru kena ya tidak masalah," jelasnya.
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menjelaskan tentunya pengenaan bea meterai ini menjadi beban perhitungan tersendiri, terutama untuk investor yang aktif dalam melakukan transaksi harian.
Baca Juga: Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai
"Pengenaan bea meterai dinilai lebih berdampak untuk investor yang aktif dalam melakukan transaksi harian tentunya hal ini akan berpengaruh pada biaya harian mereka," imbuhnya.
Apalagi selama ini transaksi jual beli saham juga sudah dikenakan fee. Nilai fee yang dikenakan ini terbilang relatif, karena besarannya tergantung jumlah lembar saham masing-masing investor yang diperdagangkan. Namun, sejauh ini, lanjut Okie, fee di dalam negeri cukup rendah bila dibandingkan negara lain.
"Investor umumnya melihat prospek sebuah saham dalam bertransaksi, jika saham itu memiliki pertumbuhan tentu biaya transaksi akan tertutup dengan keuntungan dari investasinya," imbuhnya.
Selanjutnya: Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News