kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BBJ segera merilis kontrak batubara dan karet


Selasa, 03 Juli 2012 / 15:38 WIB
BBJ segera merilis kontrak batubara dan karet
ILUSTRASI. IHSG menguat 0,5% dalam sepekan terakhir


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah meluncurkan produk GOL 100, pihak Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Foreign Exchange (JFX) berniat meluncurkan kontrak berjangka batubara dan karet di semester kedua tahun 2012.

"Kontrak berjangka batubara akan diawali terlebih dahulu dengan pasar fisik batubara di JFX," ujar Made Soekarwo, Direktur Utama BBJ, Selasa (3/7).

Made optimistis, kontrak batubara bisa segera diluncurkan 3 bulan hingga 4 bulan ke depan. "Saat ini sedang dalam penggodokan oleh tim kecil bersama Asosiasi pengusaha batubara Indonesia," lanjutnya.

Jika pembicaraan sudah beres, maka bentuk dari kontrak ini akan segera ditentukan apakah dalam bentuk kontrak berjangka atau fisik.

Kata Made, jika nanti berbentuk kontrak fisik, maka harga yang terbentuk adalah harga yang paling efisien, yaitu harga yang terbentuk dari permintaan dan penawaran. Disamping itu pula, para eksportir sebagai pelaku pasar, juga harus menanggapi tentang pelaksanaan DMO (Domestic Market Obligation). DMO adalah kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri untuk batubara.

DMO yang ketat mulai dilayangkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) semenjak melonjaknya ekspor batubara secara signifikan di tengah kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat akibat pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×