kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BBJ coret keanggotaan Axo Capital Futures


Senin, 17 November 2014 / 17:38 WIB
BBJ coret keanggotaan Axo Capital Futures
ILUSTRASI. Evil Dead Rise, merupakan film horor terbaru tayang di tahun 2023 dan memiliki karakter sosok hantu ibu menyeramkan dalam ceritanya.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Futures Exchange (JFX) atau Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Axo Capital Futures (Axo). Putusan ini dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT Axo Capital Futures nomor L/JFX/DIR/06-14/470 L/JFX/DIR/11-14/825, perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Axo Capital Futures.

Surat yang dilayangkan pada Senin (17/11), merupakan tindak lanjut dari surat Bappebti No. 338/BAPPEBTI/SD/10/2014 tanggal 02 Oktober 2014 perihal Tindak Lanjut Pembekuan Izin Usaha Pialang Berjangka PT Axo Capital Futures serta hasil monitoring JFX terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh AXO. Pencabutan SPAB AXO terhitung efektif sejak tanggal 17 November 2014 pukul 12.00 WIB.

Presiden Direktur BBJ Sherman Rana Krishna menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Axo melanggar Peraturan Kepala Bappebti No. 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 Pasal 15, dimana ditemukannya fakta bahwa AXO telah beberapa kali melakukan pindah kantor tanpa persetujuan Bappebti.

Selain itu, lanjut Sherman, Axo terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 197 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 51 ayat (5) dengan melakukan pengelolaan dana nasabah pada rekening terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menemukan pelanggaran Axo terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 94 dalam hal penyusunan catatan keuangan yang terpisah untuk setiap nasabah,” jelas Sherman.

Dengan Pencabutan SPAB tersebut, Axo berkewajiban memenuhi ketentuan BBJ pasal 108 dan 505 ayat (3) yakni Axo kehilangan semua hak keanggotaan bursanya dan tidak diperkenankan mengakses JAFeTS. Sementara posisi terbuka milik nasabah Axo (jika ada) harus dialihkan ke pialang lain yang bersedia menerimanya.

Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi BBJ dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban Axo.

Pencabutan keanggotaan bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, bursa, lembaga kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh Axo (apabila ada).

Dengan adanya putusan ini, BBJ menghimbau kepada para nasabah Axo untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×