Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menambah pinjaman baru di akhir tahun ini. Jumlah pinjaman yang emiten rokok ini incar adalah sebesar Rp 9 triliun. Pinjamam tersebut akan diperoleh dari beberapa perbankan.
"Dengan adanya aturan cukai baru, maka semua cukai yang dapat dibayarkan harus dibayar," sebut Direktur Treasury merangkap Investor Relation GGRM, Heru Budiman, Kamis, (12/11).
Pemerintah telah mengeluarkan aturan penundaan pembayaran cukai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa jatuh tempo yang melewati tahun berjalan harus dilakukan paling lambat 31 Desember tahun terkait.
Heru bilang terdapat peralihan pembayaran cukai sebagai dampak dari ketentuan tersebut. Oleh karena itu, GGRM akan melakukan pembayaran cukai di Desember. Kemudian di Januari dan Februari, GGRM tidak akan melakukan pembayaran cukai.
Tahun depan, pemerintah akan mengerek cukai rokok dengan rata-rata 11,19%. Tarif rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik dengan rata-rata 13,45%. Kemudian, jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan mengalami kenaikan rata-rata 8,38%.
Pada kuartal ketiga, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok yang dibayarkan oleh GGRM yakni Rp 6,43 triliun. Angka tersebut meningkat 41,94% dari Rp 4,53 triliun di 3 bulan pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan sejak Januari sampai September, GGRM membayarkan cukai Rp 27,28 triliun. Nilainya naik 2,36% dari Rp 26,65 triliun di periode yang sama tahun lalu.
Utang jangka pendek GGRM tercatat Rp 14 triliun di kuartal ketiga. Heru menyebut, posisi utang tersebut akan meningkat dengan adanya utang baru yang diambil perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News