kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia kembali digugat PKPU


Minggu, 24 Oktober 2021 / 07:11 WIB
Baru lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia kembali digugat PKPU
ILUSTRASI. Garuda Indonesia (GIAA) harus kembali menghadapi urusan hukum karena terkena perkara PKPU.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harus kembali menghadapi urusan hukum karena terkena perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, permohonan PKPU maskapai pelat merah itu dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Padahal, baru saja Garuda Indonesia lolos dari perkara PKPU yang dimohonkan PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR mulai hari ini, catat tarif PCR di sejumlah maskapai

Adapun terkait permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan. "Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Dimohonkan PKPU oleh Mitra Buana Karena Utang Rp 4,78 Miliar

Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri. Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia Kembali Digugat PKPU.
Penulis: Yohana Artha Uly
Editor: Erlangga Djumena

Baca Juga: Gugatan PKPU My Indo Airlines ditolak, Garuda Indonesia (GIAA) lolos dari pailit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×