kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

Barito Pacific (BRPT) Siapkan Dana Rp 215,52 Miliar, Lunasi Obligasi Jatuh Tempo


Jumat, 24 Oktober 2025 / 08:01 WIB
Barito Pacific (BRPT) Siapkan Dana Rp 215,52 Miliar, Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
ILUSTRASI. Barito Pacific (BRPT) sudah menyiapkan dana sebesar Rp 215,52 miliar untuk melunasi dua obligasi yang jatuh tempo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyampaikan bahwa surat utang yang diterbitkan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) akan jatuh tempo dalam waktu dekat.  

Surat utang yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan I tahap III tahun 2020 seri C (peringkat idA+) senilai Rp 163 miliar, jatuh tempo pada 8 Desember 2025.

Serta Obligasi Berkelanjutan III tahap I tahun 2023 seri A (peringkat idA+) senilai Rp 52,52 miliar, jatuh tempo pada 8 Februari 2026. 

“Perusahaan berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana hasil penerbitan surat utang. Per 30 Juni 2025, BRPT mencatat posisi kas dan setara kas sebesar US$ 3,1 miliar,” ujar Analis Pefindo Ayuningtyas Nur & Kresna Wiryawan dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Proyek Retrofit Barito (BREN) Rampung, Total Investasi Capai US$ 22,5 Juta

Seperti diketahui, Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri C diterbitkan pada 8 Desember 2020 dengan imbal hasil 10,25% per tahun. 

Sedangkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 Seri A diterbitkan pada 8 Februari 2023 dengan imbal hasil 8,25% per tahun. 

Kedua obligasi tersebut tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×