kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,78   7,44   0.82%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti Berkomitmen Melindungi Investor Kripto


Selasa, 21 Februari 2023 / 21:16 WIB
Bappebti Berkomitmen Melindungi Investor Kripto


Reporter: Aurelia Felicia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan peraturan guna meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Frida Adiati menjelaskan komitmen Bappebti yang terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto.

Pada 8 Agustus 2022 lalu, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yaitu sebanyak 383 jenis. Frida mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dengan hanya memperdagangkan jenis aset kripto tersebut.

Di samping itu, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan Kepala Bappebti No. 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. 

Peraturan ini merupakan salah satu wujud dari komitmen kementerian perdagangan untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. Berbagai peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka melindungi masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan. 

Baca Juga: Sempat Jatuh Tahun Lalu, Ini Perkembangan Kripto Tahun 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Frida Adiati.

“Pemahaman investasi ini masih relatif rendah karena literasi kepada masyarakat memang masih belum banyak dilakukan dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi pada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan,” kata Frida dalam acara Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2).

Aset kripto memiliki pengaruh yang luas dan intensif dalam berbagai sektor dan telah mengubah pola ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas. Maka, perlu adanya peraturan negara yang mengatur dan melembagakan aset kripto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usahanya, dan memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional. 

Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Januari 2023 Kurang dari Separuh Rata-Rata Tahun Lalu

Terlebih, aset kripto menempati urutan ketiga dari instrumen investasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Farida memaparkan hasil survey dari Center of Economic Law Studies (Celios) yang menunjukkan bahwa 21% respondennya memiliki instrumen investasi aset kripto. 

Sementara posisi pertama ditempati reksadana dengan persentase 29,8% dan yang kedua adalah saham yaitu 21,7%. Aset kripto ini juga digandrungi oleh sebagian besar kalangan anak muda yang termasuk kaum milenial. Dengan itu, Bappebti berupaya terus menjangkau dan memberikan perlindungan dalam perdagangan fisik aset kripto. 

“Hal ini juga merupakan suatu penegasan dari komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perdagangan fisik aset kripto,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×