Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ingin segera mengesahkan rancangan Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan. Karena itu, otoritas pasar modal ini memanggil dan meminta pendapat Asosiasi Wali Amanat Indonesia, Rabu (15/7) pekan ini.
"Kami ingin mendengar pendapat terakhir dari para pelaku sebelum aturannya meluncur," kata Arif Baharuddin, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keuangan, Bapepam-LK, kemarin (13/7).
Arif menuturkan, ketentuan perwaliamanatan itu mengatur tentang perjanjian di antara emiten surat utang dan wali amanat. Bapepam-LK sebelumnya tidak mengatur perjanjian semacam ini.
Dalam rancangan aturan itu, ada beberapa poin yang diatur, antara lain pencantuman jumlah dan jenis efek surat utang yang diterbitkan serta risiko keuangan dan risiko yang berdampak terhadap kelangsungan usaha emiten.
Selain itu, wali amanat wajib memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha emiten surat utang. Wali amanat juga harus mengawasi dan mengadministrasikan harta emiten yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang tersebut.
Bank juga dilarang menjadi wali amanat jika memiliki hubungan atau afiliasi dengan emiten, kecuali afiliasi dengan pemerintah. Wali amanat juga dilarang memiliki hubungan kredit dengan emiten dengan nilai lebih dari 25% dari jumlah surat utang yang diterbitkan. Ketika emiten mengalami kesulitan, wali amanat, selaku kreditur, dilarang menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu kewajiban emiten.
Kepala Biro Perundang-udangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK Robinson Simbolon menyatakan, bironya memang tengah menyelesaikan rancangan aturan ini. Tapi, ia masih enggan mengungkapkan kapan aturan ini bakal terbit. "Sebab, masih banyak aturan yang lebih penting untuk diterbitkan. Namun bukan berarti aturan ini tidak penting," dalihnya.
Asosiasi Wali Amanat Indonesia mengaku sudah memberikan masukan tentang aturan tersebut kepada Bapepam-LK. "Kami sudah kirim usulan sebanyak dua kali," kata Sarniati, Ketua Asosiasi Wali Amanat Indonesia.
Sarniati bilang, salah satu poin yang berhasil disepakati adalah soal batasan nilai kredit sebesar 25% tadi. "Kami sudah sepaham bahwa itu tidak perlu diatur," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News