Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bapepam-LK menyatakan tidak ada peraturan pasar modal dan lembaga keuangan yang akan berubah pasca peralihan Bapepam-LK ke OJK maupun selama masa transisi.
"Peraturan secara substansi tetap sama. Perubahan hanya di nama lembaga yang mengeluarkan aturannya saja. Kalau sebelumnya Bapepam-LK nanti OJK," ungkap Pejabat Sementara Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega usai pertemuan dengan DK OJK di Gedung Bapepam-LK, Selasa (7/8).
Ia menambahkan, rencana revisi UU Pasar Modal yang masuk Prolegnas 2013 juga tetap berjalan. Bapepam-LK saat ini masih mempersiapkan substansi revisi. Hanya saja, bila revisi UU ini mulai dibahas tahun depan, mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah OJK dan bukan Bapepam-LK.
"Intinya selama lima bulan ke depan kami akan erat bekerja sama dengan Dewan Komisioner OJK. Kami akan mengatar OJK sampai Desember dan menjaga masa peralihan berjalan lancar," tutur Ngalim.
Struktur OJK
Pada kesempatan terpisah, Komisaris Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner (DK) OJK Nurhaida mengungkapkan, selama masa transisi DK OJK akan menyelesaikan struktur organisasi, kepegawaian, dan infrastruktur.
Ia menjanjikan struktur itu bakal rampung pada akhir September 2012. Kemudian, pada akhir Oktober 2012, Kementrian Keuangan sudah harus mengajukan nama-nama struktur tersebut plus standar prosedur operasional (SOP) sesuai pasal 61 UU OJK.
"Akhir November, pejabat yang nama-namanya ditunjuk akan ditetapkan," kata Nurhaida. Dengan begitu, pada 1 Januari 2013 secara organisasi Bapepam-LK sudah efektif melebur dengan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News