kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.190   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.854   -23,88   -0,35%
  • KOMPAS100 998   -4,47   -0,45%
  • LQ45 762   -3,53   -0,46%
  • ISSI 226   -0,88   -0,39%
  • IDX30 392   -2,18   -0,55%
  • IDXHIDIV20 453   -2,74   -0,60%
  • IDX80 112   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 114   -0,35   -0,31%
  • IDXQ30 127   -1,01   -0,79%

Bapepam-LK revisi aturan transaksi material


Selasa, 29 November 2011 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan revisi aturan nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, revisi aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi emiten. Khususnya, bagi emiten dalam memperoleh akses pendanaan melalui penerbitan surat utang yang tidak dilakukan melalui penawaran umum dan termasuk dalam kriteria transaksi material.

Dalam aturan baru tersebut, emiten tidak perlu melakukan keterbukaan informasi atas transaksi material berupa penerbitan efek bersifat utang yang nilainya melebih dari 50% dari ekuitas perusahaan.

Selain itu, emiten juga dikecualikan atas kewajiban memberikan keterbukaan informasi maupun penyelenggaran RUPS atas penerimaan pinjaman yang diperoleh secara langsung dari beberapa pihak. Seperti, bank, modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau pembiayaan infrastrutktur, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri.

"Jika dalam melakukan pinjaman harus menjaminkan sesuatu, maka hal itu juga tidak perlu mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemilihan aset jaminan juga tidak perlu disampaikan dalam keterbukaan informasi," ujar Nurhaida, dalam siaran pers, Selasa (29/11).

Namun, dalam revisi aturan ini, emiten diwajibkan memenuhi ketentuan perubahan kegiatan usaha utama sekalipun perubahan kegiatan usaha dilakukan oleh pemegang saham terkendali non emiten.

Hal itu dilakukan jika perusahaan terkendali itu memberikan kontribusi sebesar 20% dari total pendapatan emiten bersangkutan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×