kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.826   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bapepam-LK revisi aturan transaksi material


Selasa, 29 November 2011 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan revisi aturan nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, revisi aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi emiten. Khususnya, bagi emiten dalam memperoleh akses pendanaan melalui penerbitan surat utang yang tidak dilakukan melalui penawaran umum dan termasuk dalam kriteria transaksi material.

Dalam aturan baru tersebut, emiten tidak perlu melakukan keterbukaan informasi atas transaksi material berupa penerbitan efek bersifat utang yang nilainya melebih dari 50% dari ekuitas perusahaan.

Selain itu, emiten juga dikecualikan atas kewajiban memberikan keterbukaan informasi maupun penyelenggaran RUPS atas penerimaan pinjaman yang diperoleh secara langsung dari beberapa pihak. Seperti, bank, modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau pembiayaan infrastrutktur, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri.

"Jika dalam melakukan pinjaman harus menjaminkan sesuatu, maka hal itu juga tidak perlu mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemilihan aset jaminan juga tidak perlu disampaikan dalam keterbukaan informasi," ujar Nurhaida, dalam siaran pers, Selasa (29/11).

Namun, dalam revisi aturan ini, emiten diwajibkan memenuhi ketentuan perubahan kegiatan usaha utama sekalipun perubahan kegiatan usaha dilakukan oleh pemegang saham terkendali non emiten.

Hal itu dilakukan jika perusahaan terkendali itu memberikan kontribusi sebesar 20% dari total pendapatan emiten bersangkutan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×