kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bapepam-LK masih tunggu komitmen Harvestindo


Selasa, 28 Juni 2011 / 08:18 WIB
ILUSTRASI. Suasana Kota Lama Semarang jelang Festival Kota Lama (FKL) 2020 pada 17-27 September, Selasa (15/09/20). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali: Semarang cerah berawan, Surabaya Cerah.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pemeriksa Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sampai saat ini masih belum mencabut izin usaha PT Harvestindo Asset Management dan masih menunggu keputusan para investor.

"Belum ditutup, karena investor masih menunggu pengembalian dana," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto. Saat ini, ia mengaku, pihaknya tengah menjembatani investor yang ingin dananya kembali. Jika ditutup, lanjut dia, khawatir para investor tidak memiliki sarana untuk menagih haknya.

Bapepam-LK juga tidak memberikan tenggat waktu bagi Harvestindo kapan perusahaan investasi tersebut harus melunasi kewajibannya kepada investor. Perusahaan manajer investasi itu gagal menarik dana hasil penerbitan surat utang jangka pendek (promissory notes) dari para debiturnya.

Pada tahun 2007 lalu, perseroan menerbitkan reksadana campuran bernama Reksadana Harvestindo Istimewa (RHI). Dari produknya itu, Harvestindo berhasil meraup dana sebesar Rp 360 miliar. Tapi dana sebesar itu, 75%-nya ditempatkan pada promissory notes yang diterbitkan oleh 27 UKM konstruksi. Nah, sejak 2008, Harvestindo mengalami kesulitan mengembalikan dana nasabah karena UKM-UKM itu mengalami gagal bayar.

Manajemen Harvestindo pernah mengatakan, total dana yang masih harus dibayar sebesar Rp 77 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×