Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Badan Pemeriksa Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sampai saat ini masih belum mencabut izin usaha PT Harvestindo Asset Management dan masih menunggu keputusan para investor.
"Belum ditutup, karena investor masih menunggu pengembalian dana," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto. Saat ini, ia mengaku, pihaknya tengah menjembatani investor yang ingin dananya kembali. Jika ditutup, lanjut dia, khawatir para investor tidak memiliki sarana untuk menagih haknya.
Bapepam-LK juga tidak memberikan tenggat waktu bagi Harvestindo kapan perusahaan investasi tersebut harus melunasi kewajibannya kepada investor. Perusahaan manajer investasi itu gagal menarik dana hasil penerbitan surat utang jangka pendek (promissory notes) dari para debiturnya.
Pada tahun 2007 lalu, perseroan menerbitkan reksadana campuran bernama Reksadana Harvestindo Istimewa (RHI). Dari produknya itu, Harvestindo berhasil meraup dana sebesar Rp 360 miliar. Tapi dana sebesar itu, 75%-nya ditempatkan pada promissory notes yang diterbitkan oleh 27 UKM konstruksi. Nah, sejak 2008, Harvestindo mengalami kesulitan mengembalikan dana nasabah karena UKM-UKM itu mengalami gagal bayar.
Manajemen Harvestindo pernah mengatakan, total dana yang masih harus dibayar sebesar Rp 77 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News