Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bapepam-LK tengah mengkaji perlu tidaknya menyusun aturan khusus terkait mekanisme perdagangan syariah. Hal ini sehubungan dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia-Dewan Syariah Nasional No. 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham.
"Masih dilihat dulu, apakah perlu membuat aturan baru atau merevisi yang sudah ada," kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari, Kamis, (12/5).
Namun demikian, menurut Etty untuk merevisi aturan bakal lebih sulit dilakukan. Pasalnya, ada dua hal dalam fatwa no.80 itu yang sebetulnya di transaksi konvensional tidak dilarang.
Sebagaimana diketahui, fatwa tersebut mencantumkan 14 hal dalam trading yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Ada 12 larangan yang sudah diketahui pelaku pasar modal pada umumnya, sementara dua lagi ditambahkan khusus oleh MUI. Dua larangan itu adalah short selling dan margin trading.
Etty menjelaskan, selama ini kedua hal tersebut memang tidak diatur secara khusus oleh Bapepam-LK. "Kami kan mengatur di luar syariah. Jadi berpulang kepada investor soal fatwa ini. Kalau mereka benar-benar menegakkan prinsip syariah, mereka tidak melakukan aktivitas yang dilarang tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News