kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Bapepam kaji aturan terkait fatwa mekanisme syariah perdagangan saham


Kamis, 12 Mei 2011 / 12:55 WIB
Bapepam kaji aturan terkait fatwa mekanisme syariah perdagangan saham
ILUSTRASI. Talas Beneng asal Banten.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bapepam-LK tengah mengkaji perlu tidaknya menyusun aturan khusus terkait mekanisme perdagangan syariah. Hal ini sehubungan dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia-Dewan Syariah Nasional No. 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham.

"Masih dilihat dulu, apakah perlu membuat aturan baru atau merevisi yang sudah ada," kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari, Kamis, (12/5).

Namun demikian, menurut Etty untuk merevisi aturan bakal lebih sulit dilakukan. Pasalnya, ada dua hal dalam fatwa no.80 itu yang sebetulnya di transaksi konvensional tidak dilarang.

Sebagaimana diketahui, fatwa tersebut mencantumkan 14 hal dalam trading yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Ada 12 larangan yang sudah diketahui pelaku pasar modal pada umumnya, sementara dua lagi ditambahkan khusus oleh MUI. Dua larangan itu adalah short selling dan margin trading.

Etty menjelaskan, selama ini kedua hal tersebut memang tidak diatur secara khusus oleh Bapepam-LK. "Kami kan mengatur di luar syariah. Jadi berpulang kepada investor soal fatwa ini. Kalau mereka benar-benar menegakkan prinsip syariah, mereka tidak melakukan aktivitas yang dilarang tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×