kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Bank Raya (AGRO) Kembali Lelang Aset Aksa Mahmud Dengan Limit Lebih Rendah


Kamis, 24 Agustus 2023 / 05:50 WIB
Bank Raya (AGRO) Kembali Lelang Aset Aksa Mahmud Dengan Limit Lebih Rendah


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali melakukan lelang kedua untuk aset milik H. M. Aksa Mahmud. Lelang terhadap aset milik pendiri Bosowa Grup tersebut dilaksanakan secara closed bidding melalui KPKNL Makassar.

Dalam pengumumannya, nilai limit dari lelang tersebut senilai Rp 38,6 miliar. Limit tersebut terdiskon dibandingkan lelang pertama yang dilakukan pada awal Juni 2023 lalu.

Saat ditawarkan pertama kali, aset ini ditawarkan dengan limit Rp 42,95 miliar. Dengan limit yang terbaru, peserta lelang yang berminat dengan aset Aksa Mahmud tersebut diminta menyetorkan jaminan penawaran lelang.

Baca Juga: Bank Raya (AGRO) Optimistis Penyaluran Kredit Digital Tumbuh Baik pada 2023

“Jaminan penawaran lelang sebesar 20% atau sekitar Rp 7,73 miliar,” tulis pengumuman tersebut.

Secara rinci, paket lelang harta jaminan Aksa Mahmud terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan. Pertama, berlokasi di Jalan Datu Museng No.08 Makassar dengan luas tanah sebesar 276 meter persegi dan luas bangunan 806 meter persegi.

 

Kedua, satu bidang tanah berlokasi di Jl. Datu Museng No.10 Makassar luas tanah 633 meter persegi dan luas bangunan 573 meter persegi. 

Baca Juga: Nasabah Bank Raya (AGRO) Dapat Tarik Tunai Tanpa kartu di ATM BRI, Begini Caranya

Ketiga, satu bidang tanah beserta bangunan berlokasi di Jl. Datu Museng No.06 Makassar, luas tanah 170 meter persegi dan luas bangunan 338 meter persegi.

Terkait persyaratan mengikuti lelang, calon pembeli diharuskan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×