kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Bank Maybank (BNII) merilis negotiable certificate of deposit (NCD) Rp 880 miliar


Selasa, 11 Agustus 2020 / 15:03 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melintas di depan deretan ATM Maybank di Jakarta, Jumat (10/1/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/01/2020.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menerbitkan sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Berdasarkan rilis Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Maybank menerbitkan NCD sebesar Rp 880 miliar. 

NCD XII Bank Maybank Indonesia Tahun 2020 dirilis dalam tiga seri. Pertama seri A dengan nilai Rp 350 miliar memberi bunga tetap 5% per tahun. NCD XII Maybank seri A ini memberi bunga diskonto 5% per tahun dengan jangka waktu enam bulan. Sehingga jatuh tempo dari NCD XII Maybank seri A ini pada 15 Februari 2021.

Baca Juga: Laba Maybank Indonesia naik 7% di semester I-2020  

NCD XII Bank Maybank Indonesia seri B dirilis dengan nilai Rp 50 miliar dengan bunga diskonto 5,06% per tahun. Surat utang ini berjangka waktu sembilan bulan dan akan jatuh tempo pada 21 Mei 2021. 

Sementara NCD XII Bank Maybank seri C akan memberi bunga 5,12% per tahun dengan tenor 12 bulan. Sehingga NCD XII seri C akan jatuh tempo pada 13 Agustus 2021. Seri C ini bernilai pokok Rp 480 miliar. 

Dalam aksi korporasi ini, Bank Maybank Indonesia menggunakan arrangers PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Sementara tanggal distribusi elektronik NCD XII Maybank pada 13 Agustus 2020. 

Negotiable Certificate of Deposit (NCD) adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan untuk mencari alternatif pendanaan dari luar dana pihak ketiga. Aturan ini telah dirilis pada tahun 2017 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19/2/PBI/2017. Hingga saat ini berdasarkan data KSEI ada 38 instrumen NCD yang terdaftar. 

Baca Juga: MUFG Bank terbitkan NCD senilai Rp 2,05 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×