kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank asing kucuri CITA pinjaman Rp 3,8 triliun


Rabu, 05 Maret 2014 / 15:17 WIB
Bank asing kucuri CITA pinjaman Rp 3,8 triliun
ILUSTRASI. Pedagang mendorong gerobak berisi buah melintas di depan sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu (23/3/2019). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lewat entitas anak usahanya, yakni PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) memperoleh  fasilitas pinjaman senilai US$ 330 juta atau setara dengan Rp 3,82 triliun (kurs tengah BI: Rp 11.580).

Mengutip rilis resmi perusahaan, (5/3), perjanjian fasilitas ini ditandatangani pada hari Senin kemarin dan jumlahnya bisa ditambah maksimal senilai US$ 400 juta. Ada beberapa pihak bank yang memberikan fasilitas pinjaman ini.

Pertama, ada DBS Bank Limited, Oversea Chinese Banking Corporation Limited, Bank OCBC NISP bertindak sebagai mandated lead arranger dan book runner. Lalu, Bank of China Limited cabang Jakarta bertindak sebagai lead arranger, sementara Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agent.

Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat suku bunga sesuai dengan LIBOR 3,55% untuk pemberi pinjaman dalam negeri dan LIBOR 3,25% untuk memberi pinjaman luar negeri. CITA diwajibkan mengembalikan pinjaman selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya fasilitas pinjaman.

"Pinjaman ini akan kami gunakan untuk membiayai proyek pabrik pengolahan dan pemurnian Alumina WHW," ujar Citro Utomo, Direktur Utama CITA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×