kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bangun Terminal Baru, Samudera Gaet Utang Bank


Senin, 09 Februari 2009 / 10:38 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) bisa sedikit lega. Dua bank lokal berjanji memberi kredit ke perusahaan pelayaran ini untuk mendanai proyek terminal di Pelabuhan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur. "Harapannya bulan ini akan selesai," tegas Direktur Utama Samudera Indonesia, Randy Effendi, akhir pekan lalu.

Kata Randy, jangka waktu utang ini 10 tahun. Tapi dia belum bisa memastikan bunga dan nilai kredit itu. "Semuanya masih dalam proses negosiasi," kilah Randy.

Dia menjelaskan, proyek terminal Palaran membutuhkan dana sekitar Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar. Nah, Samudera akan mencukupi 30% kebutuhan dana proyek dengan kas internal. Samudera Indonesia berniat menutup sisa anggaran proyek berkisar Rp 350 miliar-Rp 420 miliar dengan pinjaman.

Bukan hanya pembangunan pelabuhan, Samudera juga berencana menambah jumlah kapalnya pada tahun ini. Sayang, Randy masih merahasiakannya. Alasannya, semua akan sangat tergantung pada kondisi muatan pelabuhan. "Jika muatannya banyak, maka rencana penambahan kapal ada dalam rencana bisnis," paparnya.

Terminal di Pelabuhan Palaran ini akan berdiri sepanjang 270 meter dan sedalam enam meter. Total daya tampung pelabuhan mencapai 220.000 teus per tahun.

Pelaksana pembangunan terminal ini adalah PT Pelabuhan Samudera Palaran. Ini adalah perusahaan patungan antara SMDR dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Samudera punya 75% saham, dan 25% milik Pelindo II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×