Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya.
Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.
"Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti," ucapnya.
Pengajuan kebangkrutan
Sebelumnya diberitakan, melansir Reuters, FTX mengajukan kebangkrutan pada hari Jumat (11/11/2022). Ini menjadi salah satu ledakan kripto profil tertinggi, setelah para trader bergegas menarik dana senilai US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 92,7 triliun (kurs Rp 15.400) dari platform tersebut hanya dalam kurun waktu 72 jam.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, Polisi Kerajaan Bahama mengatakan:
“Mengingat runtuhnya FTX secara global dan likuidasi sementara FTX Digital Markets Ltd., tim penyelidik keuangan dari Cabang Investigasi Kejahatan Keuangan bekerja sama dengan Bahama Securities untuk menyelidiki jika ada pelanggaran pidana yang terjadi.”
Baca Juga: Pasca Kebangkrutan FTX, Indodax Sarankan Audit Total Crypto Exchange di Indonesia
Chief Executive FTX yang baru diangkat John J. Ray III mengatakan pada hari Sabtu pekan lalu bahwa perusahaan tersebut bekerja dengan penegak hukum dan regulator untuk mengurangi masalah, dan melakukan setiap upaya untuk mengamankan semua aset, di mana pun berada.
Kegagalan FTX telah mengubah imej pendirinya yang berusia 30 tahun, Sam Bankman-Fried, berubah dari sosok di bisnis kripto yang penuh dengan kesuksesan menjadi protagonis dari kehancuran terbesar industri ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Token FTX di Indonesia"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













