Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan aset kripto jenis token FTX atau disebut juga dengan FTT di Indonesia dihentikan. Hal ini secara resmi diumumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Langkah ini diambil menyusul kebangkrutan platform penyedia token tersebut, FTX.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini FTX tengah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan membuat harga token tersebut anjlok.
"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan, sebenarnya Bappebti telah mehghentikan perdagangan token FTX sejak 14 November lalu. Token tersebut sebelumnya memang masuk ke dalam daftar 383 kripto yang boleh diperdagangkan di Tanah Air.
Baca Juga: FTX Menyeret Kripto
Adapun pangsa token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun.
Dengan melihat data tersebut, Didid berharap, pasar kripto Indonesia tetap kondusif, di mana masyarakat tidak menarik dana secara masif.
Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan token FTX.
Setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan token itu untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.
Baca Juga: Bursa Kripto Lokal Tutup Transaksi Token Buatan FTX
"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX token," tuturnya.