kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bakrieland layani upaya hukum lanjutan bondholders


Selasa, 24 September 2013 / 20:26 WIB
Bakrieland layani upaya hukum lanjutan bondholders
ILUSTRASI. Permintaan dari India dan beberapa negara Asia yang meningkat membuat harga batubara meroket. Kontan/ Febrina Ratna Iskana / 18/11/2014


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) siap menghadapi upaya lanjutan yang dilakukan oleh para bondholders terkait putusan Pengadilan yang menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bakrieland.

"Kalau para bondholders (pemegang obligasi) mau melanjutkan upaya hukum, ya pasti kita layani. Sama seperti halnya PKPU kemarin," ujar Chief Corporate Affairs Officers Bakrieland, Yudy Rizard Hakim, Selasa (24/9).

Yudy menyatakan Bakrieland punya itikad baik untuk membayar utang. Pihaknya berniat melakukan negosiasi dan restrukturisasi utang. Niat ini sudah disampaikan kepada pemegang obligasi sejak April 2013. Bakrieland mengklaim kondisi keuangannya dalam kondisi baik sehingga akan mampu membayar utang-utangnya.

Terkait penjualan aset-asetnya, Rudy menegaskan hal itu tidak perlu dilaporkan kepada para pemegang obligasi. Sebab aset yang dijual tersebut tidak menjadi jaminan dalam penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Bakrieland. "Artinya, aset yang kita jual bukan jaminan utang (obligasi). Jadi tidak perlu laporan ke para bondholders," lanjut Yudy.

Sementara itu kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya meminta pihak bondholders untuk menghormati putusan pengadilan. "Kami menghargai upaya kreditur (bondholders). Tapi semua pihak juga harus menghormati putusan," ujarnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya menolak permohonan PKPU Bakrieland yang diajukan oleh The Bank Of New York Mellon selaku trustee bank dari para pemegang obligasi. Alasannya penolakan PKPU bukan karena Bakrieland gagal bayar.

PKPU diajukan oleh par apemegang obligasi dikarenakan Bakrieland gagal membayar obligasi jatuh tempo sebesar US$160.718.854 pada 28 Agustus 2013. Terkait putusan ini, para pemegang obligasi bermaksud melanjutkan prosedur hukum.

Para pemegang obligasi pun menilai putusan pengadilan tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional. Alasannya, Bakrieland adalah emiten yang meminjam uang dan tidak mengembalikan uang pinjamananya tersebut sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×