kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Bagikan Dividen US$ 30 Juta, Cek Rekomendasi Saham Chandra Asri (TPIA)


Rabu, 11 Juni 2025 / 19:47 WIB
Bagikan Dividen US$ 30 Juta, Cek Rekomendasi Saham Chandra Asri (TPIA)
ILUSTRASI. Emiten produsen petrokimia, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai senilai US$ 30 juta atau setara Rp 489 miliar.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen petrokimia, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai senilai US$ 30 juta atau setara Rp 489 miliar (asumsi kurs Rp 16.300 per dollar AS). Dividen ini berasal dari sisa laba bersih ditahan tahun buku 2018. 

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Rabu (11/6), para pemegang saham menyetujui agenda untuk mengubah penggunaan laba ditahan tahun 2018 TPIA yang berjumlah US$ 123,55 juta.

"Dana sebesar US$ 30 juta dari laba bersih tahun buku 2018 akan diberikan sebagai tambahan dividen tunai kepada pemegang saham perusahaan," tulis Manajemen Chandra Asri Pacific dalam keterangan resmi, Rabu (11/6).

Baca Juga: Ubah Penggunaan Laba Bersih 2018, Chandra Asri (TPIA) Tebar Dividen US$ 30 Juta

Di sisi lain, sisa dana sebesar US$ 93,55 juta dari laba bersih tahun buku 2018 ditetapkan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha TPIA.

Analis Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai, dividen tunai yang dibagikan oleh TPIA tampaknya lebih mengarah sebagai bentuk simbolis saja, bukan sebagai katalis untuk mengangkat harga saham emiten milik Prajogo Pangestu tersebut.

Manajemen TPIA sendiri juga menyebut, pembagian dividen ini merupakan bentuk penghargaan kepada pemegang saham atas dukungan yang berkelanjutan.

Langkah pembagian dividen tunai yang diambil dari saldo laba ditahan 2018 pun cukup logis, mengingat TPIA mengalami rugi bersih dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024 lalu, TPIA menderita rugi bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai US$ 69,16 juta atau membengkak 105,96% year on year (yoy) dari tahun sebelumnya.

"Dividen yield TPIA sepertinya kecil atau di bawah 1%," kata Wafi, Rabu (11/6).

Dari sisi fundamental, peluang TPIA untuk meningkatkan kinerjanya jelas terbuka, mengingat perusahaan ini cukup agresif dalam berekspansi. Saat ini, TPIA sedang fokus membesarkan bisnis Aster Chemicals and Energy Pte Ltd yang baru diakuisisi beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Begini Cara Chandra Asri (TPIA) Kejar Pertumbuhan Bisnis Non Petrokimia 5 Kali Lipat

TPIA juga memperkuat bisnis anak usahanya, PT Chandra Daya Investasi (CDI), termasuk hendak mendorong perusahaan ini untuk melantai di bursa saham.

Di atas kertas, langkah ekspansi ini akan berdampak positif secara jangka panjang bagi kelangsungan bisnis TPIA. "Namun, untuk jangka pendek masih ada tantangan berupa kondisi pasar petrokimia yang oversupply yang bisa menekan margin," imbuh Wafi.

Dia menambahkan, saham TPIA lebih cocok untuk investor yang ingin trading dengan target harga di kisaran Rp 9.000--11.000 per saham.

Secara terpisah, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta merekomendasikan tambah (add) saham TPIA, khususnya dengan entry level di area Rp 9.300--9.700 per saham. Dia menargetkan saham TPIA dapat menyentuh level di kisaran Rp 9.925 per saham sampai Rp 11.275 per saham.

 

Selanjutnya: Diproyeksikan Masih Bullish di Semester II, Simak Proyeksi Aset Kripto Berikut!

Menarik Dibaca: Liburan Sekolah, Hotel di Batam Hadirkan Kamar dengan Desain Karakter Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×