Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Pemeriksaan transaksi derivatif PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) semakin meluas. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) rupanya juga menelisik akuntan publik yang menjadi auditor laporan keuangan perusahaan telekomunikasi itu.
Bapepam-LK sudah memeriksa akuntan publik tersebut. Bapepam-LK menganggap auditor itu tidak menyarankan FREN menyajikan posisi transaksi derivatif dalam laporan keuangan mereka.
Sejauh ini, Kepala Biro Pemeriksaan dan penyelidikan Bapepam-LK Sarjito belum bersedia menyebutkan identitas auditor FREN tersebut. "Mereka bilangnya sih tidak setuju dengan manajemen FREN untuk tidak memasukkan transaksi derivatif dalam laporan keuangannya," ujarnya, kemarin (2/3).
Nah, kalau terbukti melakukan pelanggaran, Bapepam-LK akan menjatuhkan sanksi bagi auditor FREN. Tapi sanksinya enteng. "Mungkin sanksinya hanya administratif," kata Sarjito.
Sekadar informasi, pada 8 Agustus 2007, FREN melakukan perjanjian swap dengan Lehman Brohthers Special Financing (LBSF). Perjanjian swap itu bertujuan untuk mengelola risiko pergerakan tingkat bunga dolar AS. Nilai total fasilitas itu (notional) itu mencapai US$ 100 juta.
Dalam perjanjian itu, FREN membayar bunga tetap ke LBSF sebesar 10,45% per tahun. FREN juga menerima bunga mengambang maksimum 11,25% per tahun.
Belakangan, transaksi derivatif ini merugikan FREN. Sampai 30 September 2008, posisi nilai pasar transaksi swap FREN dengan LSBF berpotensi menimbulkan kerugian sebesar US$ 10,26 juta. Masalahnya, FREN tidak memasukkan kerugian itu dalam laporan keuangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News