kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan transfer spektrum dilonggarkan, saham FREN dan ISAT naik


Kamis, 14 Februari 2019 / 22:43 WIB
Aturan transfer spektrum dilonggarkan, saham FREN dan ISAT naik


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menjadi jawara pada perdagangan Kamis (14/2) setelah naik tinggi sebesar 32,66% ke level Rp 264,65 per saham. Kenaikan tersebut kemudian diikuti pula oleh saham PT Indosat Tbk (ISAT) sebesar 17,19% ke level Rp 3.750 per saham.

Melonjaknya dua saham emiten telekomunikasi selular ini lantaran adanya rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan melonggarkan aturan terkait transfer spektrum. Kelonggaran tersebut memungkinkan operator telekomunikasi membeli kembali bandwith yang ada dan dengan mudah melakukan merger dengan operator telekomunikasi lainnya.

Dilansir dari Bloomberg pada Kamis (14/2), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan bahwa operator telekomunikasi nantinya bisa mengambil alih spektrum tanpa perlu melakukan lelang seperti sebelumnya.

Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada paruh pertama tahun 2019. “Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong konsolidasi dalam industri dan memastikan level playing field,” kata Rudiantara.

Dilonggarkannya aturan ini menjadi angin segar bagi Indosat. Operator telekomunikasi yang saat ini kepemilikan mayoritasnya dipegang oleh Ooredoo QPSC Qatar ini diketahui akan melakukan akuisisi salah satu operator telekomunikasi yang konon katanya adalah Smartfren Telecom.

Menurut Direktur Utama Indosat Chris Kanter Ooredo QPSC selama ini ingin melakukan konsolidasi di Indonesia tetapi urung dilakukan lantaran aturan transfer spektrum dari Kemkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×