Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) secara resmi telah memberlakukan aturan main pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Namun, ketentuan yang tercantum dalam beleid baru tersebut tak seluruhnya berlaku saklek.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany bilang, segala ketentuan dalam aturan kontrak individual masih bisa berubah. Apabila, dalam masa pemberlakuan ditemukan permasalahan yang serius dan berpotensi berdampak sitematis pada industri reksadana, aturan tersebut bisa saja direvisi.
Ambil contoh, soal kebebasan manajer investasi (MI) menggunakan gadai saham alias repurchase agreement (repo) sebagai aset dasar kontrak individual. Selain berbentuk efek, penilaian bahwa mengantongi repo tak selalu berdampak buruk menjadi alasan Bapepam-LK memasukkan repo sebagai salah satu aset dasar kontrak individual.
Adapun repo menjadi salah satu penyebab macetnya beberapa kontrak pengelolaan dana (KPD), hanya karena terpusat pada gadai satu saham saja. Sehingga ketika harga saham itu jatuh, nilai repo itu pun akan anjlok pula. "Investor pun sudah belajar dari kejadian sebelumnya, dan tidak akan mengantongi repo satu saham saja," ujar Fuad.
Kendati demikian, lanjut Fuad, Bapepam-LK masih akan memantau perkembangan penggunaan repo dalam kontrak bilateral. Apabila ternyata masih terjadi masalah, Bapepam-LK akan mengeluarkan surat keputusan untuk merevisi ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













