Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ternyata tetap memperbolehkan deposito sebagai aset dasar kontrak individual, atau lazim dikenal kontrak pengelolaan dana (KPD). Namun, regulator hanya memperbolehkan maksimal 25% dana KPD parkir di deposito.
Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, pematokan ini bertujuan agar manajer investasi tidak terlalu tergantung pada produk perbankan dalam mengelola KPD. "Laagipula, KPD ini kan produk pasar modal. Maka sebaiknya asetnya pun harus produk pasar modal," ujarnya, Jumat (16/4).
Selain itu, penempatan dana KPD di deposito juga hanya bersifat sementara. Meski demikian, Bapepam-LK tidak mematok jangka waktu yang diberikan. "Kalau misalkan ada duit KPD yang terus berada di deposito selama masa kontrak, itu baru salah, dan MI yang bersangkutan agar kami beri sanksi," ujar Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













