kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Bapepam Bolehkan 25% KPD di Deposito


Jumat, 16 April 2010 / 20:13 WIB


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ternyata tetap memperbolehkan deposito sebagai aset dasar kontrak individual, atau lazim dikenal kontrak pengelolaan dana (KPD). Namun, regulator hanya memperbolehkan maksimal 25% dana KPD parkir di deposito.

Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, pematokan ini bertujuan agar manajer investasi tidak terlalu tergantung pada produk perbankan dalam mengelola KPD. "Laagipula, KPD ini kan produk pasar modal. Maka sebaiknya asetnya pun harus produk pasar modal," ujarnya, Jumat (16/4).

Selain itu, penempatan dana KPD di deposito juga hanya bersifat sementara. Meski demikian, Bapepam-LK tidak mematok jangka waktu yang diberikan. "Kalau misalkan ada duit KPD yang terus berada di deposito selama masa kontrak, itu baru salah, dan MI yang bersangkutan agar kami beri sanksi," ujar Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×