kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.243   21,00   0,13%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Aturan IPO perusahaan tambang tahap eksploitasi ditargetkan rampung tahun ini


Senin, 09 Juli 2018 / 10:41 WIB
Aturan IPO perusahaan tambang tahap eksploitasi ditargetkan rampung tahun ini
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengkaji aturan 1.A.1 terkait dengan izin perusahaan pertambangan yang masih ada dalam tahap eksploitasi untuk bisa mencatatkan diri di BEI.

"Rencananya kemungkinan akan dilakukan di tahun ini," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Senin (9/7). Nyoman mengatakan bahwa ini adalah kelanjutkan program direksi BEI sebelumnya.

Perusahaan pertambangan yang diberikan izin untuk bisa mencatatkan diri tersebut adalah pertambangan di sektor perminyakan, batubara dan gas alam. Peraturan ini dibuat oleh BEI lantaran perusahaan-perusahaan tersebut lebih banyak membutuhkan pendanaan pada proses eksplorasi.

Meski demikian, Nyoman mengatakan bahwa pihak bursa menyadari betul risiko yang mungkin akan terjadi akibat implementasi aturan tersebut. Oleh karena itu BEI tengah menggodok terkait manajemen risiko sebelum mengeluarkan aturan ini.

Beberapa penanggulangan risiko antara lain adanya keterbukaan kepada investor terkait perusahaan. Selain itu, BEI juga akan mendengarkan pihak yang berkompeten terkait dengan cadangan dan potensi perusahaan.

Nyoman mengatakan bahwa pihak bursa sudah mendengarkan beberapa masukan dari komunitas pertambangan sebelum eksekusi aturan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×