Reporter: Surtan PH Siahaan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menyusul perbankan, investor saham tak lama lagi akan masuk program penjaminan. Dengan dana perlindungan pemodal atau investor protection fund (IPF) yang dikelola PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II), investor saham bisa memperoleh dana penjaminan di akhir 2013 atau awal tahun 2014.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyatakan, otoritas terkait seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK kini tengah menyelesaikan proses administrasi, antara lain pemberian izin usaha, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon direksi P3II, perumusan tata cara pemberian jaminan, hingga batas maksimal dana talangan yang dijamin P3II.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal Nurhaida menambahkan, meski belum ditentukan batas maksimal dana yang bisa dijamin, untuk tahap awal, OJK akan memberikan plafon penggantian sekitar Rp 25 juta per investor pasar modal.
Adapun untuk perusahaan perantara perdagangan efek, dana talangan akan diberikan, sebesar Rp 50 miliar bagi seluruh nasabahnya.
Mirip seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam sistem perbankan, OJK juga akan menerapkan batas maksimal dana yang bisa dijamin lembaga penjaminan ini. Sayang, Nurhaida enggan mengungkapkan batas maksimal dana penjaminan lantaran masih proses pembahasan.
Yang jelas, di tahap awal, dana perlindungan pemodal masih mini. Ini pula yang menyebabkan dana penjaminan dan talangan ke perusahaan perantara terbatas. "Jika modalnya tambah, besaran dana talangan akan disesuaikan," ujar Nurhaida, Kamis (15/8).
Awal beroperasinya, dana operasional P3II akan diberikan tiga self regulatory organization (SRO) yakni BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring dan Penjaminan Efek indonesia (KPEI). Untuk modal awal, SRO akan menyuntikkan dana Rp 46 miliar. Ke depan, modal P3II diperoleh dari iuran anggota bursa (AB).
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky menyebut, keberadaan lembaga penjaminan adalah keharusan dalam pasar modal. Sudah dibahas sejak tahun 2000, keberadaan P3II sejatinya tergolong lambat.
Yanuar berharap, sistem perlindungan lembaga penjaminan pasar modal ini tidak disamakan dengan LPS di industri perbankan. Sebab, seperti yang umum diterapkan oleh pasar modal di negara lain, protection fund harus menjamin penuh dana investor yang ada di rekening efek. alias full guarantee.
Berbeda dengan dengan nasabah bank yang menyimpan dana dengan prinsip kehati-hatian, "Investor pasar modal melek investasi," tegas Yanuar. Kesalahan pengelolaan bukan di investor tapi di perusahaan perantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News