kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asing sulit masuk BEI karena aturan OJK belum ada


Kamis, 13 Juli 2017 / 15:08 WIB
Asing sulit masuk BEI karena aturan OJK belum ada


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Besarnya nilai transaksi yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya menarik perhatian perusahaan asing. Bersamaan dengan momentum ulang tahun ke-25, BEI berharap dapat menjadi pasar modal terbesar di ASEAN pada 2020. Salah satu upayanya adalah mengajak perusahaan asing mendaftar di pasar modal Indonesia.

Namun, keinginan tersebut terhalang oleh regulasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) yang mandeg sejak tahun 2009.

Ito Warsito mantan Direktur Utama BEI periode 2012-2015, menyatakan, sebenarnya BEI sudah memiliki regulasi Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depositary Receipt. (IDR). Melalui sertifikat tersebut, perusahaan asing seharusnya dapat menitipkan. Namun, regulasi tersebut terhambat di level BEI dan belum mendapatkan kelanjutan di level OJK.

Menurut Ito, kendala dalam peraturan adalah OJK belum memiliki regulasi perwakilan wali amanat untuk emiten asing. "Seperti misalnya Bank of New York Melon mewakili Telkom Indonesia, sehingga Telkom bisa listing di NYSE," jelas Ito, Kamis (13/7).

Lanjut Ito, tidak ada kendala teknis, semua pihak politik mendukung, tapi dalam pelaksanaan penyusunan aturannya yang tidak dilakukan. "Ya, kita tidak perlu menyalahkan OJK karena waktu itu ada akuisisi dari Bapepam menjadi OJK," lanjutnya. Jadi sebenarnya yang harus dikejar bukan hanya peraturan BEI, tapi juga peraturan OJK.

Tak hanya itu, kendala lain emiten asing masuk BEI adalah kewajiban memiliki perusahaan di Indonesia Ini menjadi tambahan beban calon emiten. Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, saat ini, terdapat setidaknya 52 emiten asing dengan nilai produksi besar di Indonesia, namun mencatat saham di pasar modal asing.

Kepada emiten-emiten tersebut, Tito berharap dapat memprioritaskan untuk ikut bergabung di BEI, karena seharusnya tidak mengalami rintangan administrasi.

Emiten dari luar negeri harus melalui jalur OJK dan BEI. Pasalnya aturan pasar modal harus benar-benar mengikuti koridor hukum yang tersedia. "POJK itu harus disetujui oleh departmen kehakiman, prosesnya itu aja," kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×