kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.038   38,00   0,22%
  • IDX 7.092   -92,24   -1,28%
  • KOMPAS100 980   -12,84   -1,29%
  • LQ45 719   -8,00   -1,10%
  • ISSI 254   -3,15   -1,22%
  • IDX30 390   -3,16   -0,80%
  • IDXHIDIV20 485   -2,22   -0,46%
  • IDX80 110   -1,30   -1,16%
  • IDXV30 134   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 127   -0,88   -0,68%

BEI ajak 52 perusahaan asing masuk bursa


Kamis, 13 Juli 2017 / 13:41 WIB


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyampaikan setidaknya terdapat 52 perusahaan asing yang memiliki nilai produksi besar di Indonesia namun melakukan pencatatan saham di asing.

Emiten-emiten ini seharusnya tidak terkendala karena rata-rata sudah memiliki perusahaan di Indonesia. Misalnya Freeport McMoran yang dahulu terdaftar melalui PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Indocooper Investama. "Nggak harus bikin PT, sudah ada PT-nya seperti Freeport itu sudah ada. Holding company di sana kenapa nggak listed di sini," jelas Tito kepada KONTAN, Kamis (13/7).

Tito melanjutkan, kapitalisasi pasar 52 perusahaan tersebut diperkirakan di atas Rp 400 triliun dan seharusnya mendahulukan pencatatan saham di Indonesia ketimbang luar negeri. Sedangkan emiten asing yang sama sekali belum memiliki perusahaan tapi tetap tertarik bergabung di BEI harus menunggu regulasi di level Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur pencatatan saham dari perusahaan murni asing melalui Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depositary Receipt sejak tahun 2009. Namun aturan ini baru sebatas BEI dan belum didukung oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×