kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.329   1,00   0,01%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

BEI ajak 52 perusahaan asing masuk bursa


Kamis, 13 Juli 2017 / 13:41 WIB
BEI ajak 52 perusahaan asing masuk bursa


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyampaikan setidaknya terdapat 52 perusahaan asing yang memiliki nilai produksi besar di Indonesia namun melakukan pencatatan saham di asing.

Emiten-emiten ini seharusnya tidak terkendala karena rata-rata sudah memiliki perusahaan di Indonesia. Misalnya Freeport McMoran yang dahulu terdaftar melalui PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Indocooper Investama. "Nggak harus bikin PT, sudah ada PT-nya seperti Freeport itu sudah ada. Holding company di sana kenapa nggak listed di sini," jelas Tito kepada KONTAN, Kamis (13/7).

Tito melanjutkan, kapitalisasi pasar 52 perusahaan tersebut diperkirakan di atas Rp 400 triliun dan seharusnya mendahulukan pencatatan saham di Indonesia ketimbang luar negeri. Sedangkan emiten asing yang sama sekali belum memiliki perusahaan tapi tetap tertarik bergabung di BEI harus menunggu regulasi di level Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur pencatatan saham dari perusahaan murni asing melalui Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depositary Receipt sejak tahun 2009. Namun aturan ini baru sebatas BEI dan belum didukung oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×