kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.430   57,00   0,35%
  • IDX 7.618   3,14   0,04%
  • KOMPAS100 1.065   5,05   0,48%
  • LQ45 805   1,84   0,23%
  • ISSI 256   1,72   0,68%
  • IDX30 416   0,88   0,21%
  • IDXHIDIV20 476   -0,82   -0,17%
  • IDX80 120   0,62   0,51%
  • IDXV30 123   0,46   0,37%
  • IDXQ30 133   0,19   0,15%

BEI ajak 52 perusahaan asing masuk bursa


Kamis, 13 Juli 2017 / 13:41 WIB
BEI ajak 52 perusahaan asing masuk bursa


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyampaikan setidaknya terdapat 52 perusahaan asing yang memiliki nilai produksi besar di Indonesia namun melakukan pencatatan saham di asing.

Emiten-emiten ini seharusnya tidak terkendala karena rata-rata sudah memiliki perusahaan di Indonesia. Misalnya Freeport McMoran yang dahulu terdaftar melalui PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Indocooper Investama. "Nggak harus bikin PT, sudah ada PT-nya seperti Freeport itu sudah ada. Holding company di sana kenapa nggak listed di sini," jelas Tito kepada KONTAN, Kamis (13/7).

Tito melanjutkan, kapitalisasi pasar 52 perusahaan tersebut diperkirakan di atas Rp 400 triliun dan seharusnya mendahulukan pencatatan saham di Indonesia ketimbang luar negeri. Sedangkan emiten asing yang sama sekali belum memiliki perusahaan tapi tetap tertarik bergabung di BEI harus menunggu regulasi di level Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur pencatatan saham dari perusahaan murni asing melalui Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depositary Receipt sejak tahun 2009. Namun aturan ini baru sebatas BEI dan belum didukung oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×