kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asing Kena PPh hingga 20% di Pasar Sukuk


Rabu, 07 Juli 2010 / 08:30 WIB
Asing Kena PPh hingga 20% di Pasar Sukuk


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Edy Can

JAKARTA. Investor asing tak bisa lagi menikmati keuntungan bebas pajak dalam investasi di sukuk. Pemerintah mewajibkan wajib pajak (WP) asing membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% atas kupon sukuk.

Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto mengatakan, pengenaan tarif PPh 20% ini besarnya disesuaikan dengan besarnya tarif pada obligasi konvensional.

Tarif PPh 20% untuk wajib pajak asing ini, menurut Dasto, sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ia memaparkan, pengenaan tarif ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009. PP ini mrupakan penjelasan atau turunan dari UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×